APBI Belum Sepakati Kenaikan Harga Batubara
"Tidak masalah (ada kenaikan royalti) asal threshold-nya benar. Kalau harga batu bara US$ 80 per ton (kemudian dinaikkan) bisa mati semua," katanya.
Di kesempatan terpisah, Direktur Keuangan PT Toba Bara Sejahtera Tbk (TOBA) Pandu Syahrir mengatakan, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara penerintah dengan pengusaha. Namun, pemerintah telah bersedia berembug dengan pengusaha dalam menetapkan HPB sebagai acuan kenaikan royalti batu bara. "Masih akan dibicarakan lagi threshold-nya dengan pemerintah," kata dia.
Menurut Pandu, saat ini pemerintah juga telah mendapatkan tambahan dari penertiban IUP batu bara ilegal. Bahkan dia menyebut tambahan penerimaan dari hasil penertiban IUP ilegal mencapai Rp6 triliun. "Bagi kami pengusaha, penertiban ini positif karena persaingan jadi setara," ungkapnya.
Sementara, Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis menjelaskan, bahwa kebaikan royalti adalah sebesar 3%, 7% hingga 13,5%. Adapun kenaikan tidak bisa lagi diganggu gugat. "Sudah pasti segitu, tapi masih akan di bicarakan threshold-nya. Pemerintah harus mempertimbangkan keeokonomian secara objektif. Kita tidak mau menjatuhkan perusahaan," jelasnya.
Dia mengatakan, pemerintah akan kembali menaikkan royalti batu bara jika harga batu bara meningkat hingga di atas US$80 per ton. Jika harga batu bara tembus di atas US$80 per ton maka dikenakan windfall. "Setiap kenaikan sekian US$ akan ada kenaikan royalti," ucanya.
Paul memastikan, penyesuaian royalti batu bara akan tetap diberlakukan tahun ini. Saat harga batu bara masih dikisaran US$70 per ton. "Tahun ini tetap dilaksanakan, ada yang naik menjadi 7%, 9%, dan 13,5%, itu untuk yang harga di bawah US$80 per ton," katanya.