Banyak IUP Belum Berstatus CnC
Jakarta, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) berhasil mencatat saat ini baru sebanyak 6.000 perusahaan yang baru memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar menyatakan, dari total 10.643 IUP baru sebanyak 4.643 perusahaan yang belum berstatus clear and clean (CnC).
Sukhyar menjelaskan, pada akhir Desember 2014 yang lalu, seharusnya dilakukan pencabutan IUP terhadap perusahaan minerba yang belum memiliki izin.
“Harusnya kita cabut izinnya akhir tahun kemarin, tapi belum terlaksana,” tuturnya di Jakarta.
Sukhyar mengungkapkan, yang menyebabkan pencabutan izin tersebut belum juga terlaksana akibat masih menunggu laporan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya Pemerintah pusat hanya punya wewenang izin perusahaan tambang saja.
“Banyak perusahaan yang belum berstatus CnC,” tandasnya.