CT Siap Hadapi Gugatan Newmont
"Saya terima surat hari ini. Dari Newmont mereka ingin berunding tetapi berunding dengan tidak mengenyampingkan hak mereka, untuk memproses gugatan mereka di arbitrase, itu sama saja bohong," ucap CT di Kantornya, Jakarta, Selasa.
Menurut CT, ajakan perundingan yang disampaikan Newmont itu diterima dengan terbuka oleh pemerintah. Namun, pemerintah minta satu syarat, yakni gugatan yang mereka layangkan di pengadilan arbitrase harus segera dicabut. Chairul pun kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menanggapi surat dari Newmont, sebelum perusahaan mineral tambang tersebut benar-benar mencabut gugatan hukum yang sangat mengganggu kedaulatan Indonesia itu.
Dirinya mengaku telah mengantongi Surat Keputusan Presiden (Kepres) terkait gugatan balik jika pihak Newmont bersikukuh melakukan gugatan arbitrase.
"Sabar. Yang pasti saya sudah memegang keputusan presiden untuk hak menghadapi gugatan, termasuk menghadapi gugatan balik. Kalau saya tidak melihat mereka punya niat yang baik, jangan salahkan saya kalau melakukan langkah yang ada di luar perkiraan mereka," kata dia.
Sebelumnya, perusahaan mineral PT Newmont Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Partnership BV, mengajukan gugatan arbitrase internasional kepada Pemerintah Indonesia terkait dengan adanya larangan ekspor konsentrat.
Martiono Hadianto selaku Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengatakan pelarangan ekspor telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para karyawan, kontraktor serta pemangku kepentingan lainnya.
"NNT dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan, hak, serta kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi," ujarnya.
CT kembali mengatakan jika sikap Newmont masih larut dengan rencana gugatan tersebut, justru itu akan membuat kerugian ekonomi yang ditanggungnya semakin besar.