DPR Desak Freeport Bangun Smelter di Papua
Jakarta, Anggota DPR RI Komisi VII, Dewi Yasin Limpo mendesak pemerintah menetapkan deadline atau batas waktu kepada perusahaan asal Amerika Serikat (AS), PT Freeport Indonesia membangun smelter di Papua.
Dewi menegaskan, rakyat Papua menghendaki jika smelter tidak dibangun maka pemerintah tidak boleh memperpanjang kontrak Freeport.
"Apalagi Freeport telah diberikan keleluasaan oleh pemerintah kembali mengekspor konsentrat," katanya.
Oleh karena itu, Dewi menilai, ada diskriminasi yang dilakukan pemerintah. Sebab, untuk tambang bauksit tidak diberikan keleluasaan ekspor.
Sebagai informasi, pembangunan smelter di Papua yang harus dibangun Freeport muncul lima bulan setelah Freeport menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amendemen kontrak pertambangan pada 25 Juli 2014.
Seiring dengan kesepahaman itu, Freeport menyetorkan dana US$115 juta sebagai bentuk komitmen pembangunan smelter tembaga senilai US$ 2,3 miliar di Gresik, Jawa Timur. Sebelumnya Freeport telah melaporkan kepada Kementerian ESDM mengenai perubahan kapasitas smelter yang dibangun.