Investor Belum Minat Kembangkan Proyek EBT
Di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, misalnya, pengembangan energi terbarukan sudah pernah dilakukan untuk panas bumi, tepatnya di kompleks
Candi Gedongsongo, Kecamatan Bandungan. Selain itu, pernah pula dilakukan, penelitian tentang pemanfaatan pembangkit
listrik tenaga surya (PLTS) di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus. Namun, kedua upaya itu kandas karena tidak ada investor
yang serius meminatinya.
Wakil Bupati Semarang Warnadi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Semarang sangat mendukung rencana pembuatan
peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang pengelolaan energi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Keberadaan peraturan
daerah tesebut akan mempertajam pengelolaan energi terbarukan yang selama ini belum maksimal.
“Jadi memang perlu diatur pengembangan energi alternatif untuk menanggulangi krisis energi,” kata Warnadi, Selasa (29/4/
2014) siang. Selain panas bumi dan tenaga surya, ujar dia, di wilayahnya banyak terdapat potensi lain energi terbarukan, di
antaranya mikrohidro dan sisa sampah di TPA.
“Kami sebenarnya punya potensi mikrohidro di Sungai Tuntang. Sudah ada satu pembangkit. Sebenarnya bisa dibuat satu lagi
untuk menambah suplai listrik," imbuh Warnadi. Dia berharap, pemerintah pusat turut memfasilitasi pembangunan energi
terbarukan di Kabupaten Semarang. “Semestinya pemerintah pusat bersungguh-sungguh dengan mencarikan investor yang
bagus dari sisi kemampuan, keuangan, peralatan, teknologi, dan SDM-nya,” harap Warnadi.