KESDM Jamin Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
Miner's Life -Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) menjamin pasokan batubara untuk pembangkit listrik Mulut Tambang. Kebijakan pengutamaan pemenuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) salah satunya diperuntukkan bagi pembangkit Mulut Tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, ada kekuatiran dari pelaku usaha mengenai jaminan pasokan batubara.
Dia menegaskan alokasi DMO masih mencukupi untuk kebutuhan pembangkit listrik. “Bagi pelaku usaha yang sudah berkomitmen memasok, ya harus mengutamakan untuk pembangkit. Setelah itu terpenuhi maka hasil produksi boleh untuk ekspor,” kata Sukhyar di Jakarta, Kamis (23/10).
Sukhyar menuturkan, semua pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dan izin usaha pertambangan (IUP) wajib memenuhi DMO terlebih dahulu. Menurut dia, kuota DMO tahun ini mencapai 90 juta ton. Sedangkan realisasi DMO hingga kuartal III sebesar 75,19 juta ton batubara. “Kemarin kami berbicara dengan PLN mengenai masalah pembangkit mulut tambang. Pada prinsipnya semua pelaku usaha bisa dituntut negara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negara,”
Rencananya, akan dibangun 7.785 megawatt (MW) PLTU Mulut Tambang di Sumatera. Adapun harga batubara untuk mulut tambang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang.