Kemelut Penyesuaian Isi Kontrak
Miner's Life – Jakarta, Terkait penyesuaian isi kontrak di sektor pertambangan Pemerintahan SBY dengan pemegang KK, PKP2B telah "gagal" melaksanakan amanah UU Minerba No. 4/2009, terutama dalam waktu penyesuaian isi KK dan PKP2B dan kewajiban memurnikan produk KK.
Karena upaya Pemerintah SBY dan Pemegang KK, PKP2B untuk membuat MoU merupakan hal yang menyalahi UU Minerba, oleh karena itu harus dikoreksi, kembali kepada amanah UU Minerba dan Peraturan Perundangan lainnya.
Dalam diskusi mengenai kemelut Penyesuaian isi Kontrak Sektor Pertambangan hari ini, Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf mengatakan Perusahaan Tambang Swasta memperoleh izin sesudah disahkannya UU atau sebelumnya.
"Kalau perusahaan itu mendapatka IUP setelah Januari 2009 harus nya Perusahaan itu sudah tau kewajiban bahwa dia harus memproses dan memurnikan hasil tambang," ujarnya dalam Diskusi di Megawati Intitute Jakarta, Kamis (12/2).
Lalu, pastikan setelah habis masa perjanjian, apabila Pemerintah mengabulkan permohonan perpanjangan usahanya, haruslah dalam bentuk "Izin Usaha Pertambangan Khusus".