Masa Berlaku Surat Persetujuan Ekspor hanya 6 Bulan
Sejumlah perusahaan tersebut juga telah menyatakan kesiapan untuk mendepositokan sejumlah dana sebagai jaminan kesungguhan pembangunan pabrik pemurnian atawa smelter.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede I Suhendra mengatakan, masa berlaku SPE selama enam bulan, dan selanjutnya akan dievaluasi dengan kemajuan pembangunan smelter.
"Setiap enam bulan akan kami evaluasi, kalau tidak ada kemajuan pembangunannya bisa naik bea keluarnya," pungkasnya.