Newmont Resmi Cabut Gugatan Arbitrase Terhadap Pemerintah RI
Sebagai pemegang mayoritas saham PTNNT , pihak Nusa Tenggara Partnership BV meminta agar langkah tersebut ditempuh, setelah mempertimbangkan perkembangan situasi terkini. Keputusan ini juga muncul setelah pemerintah membuka negosiasi formal dan mengadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Newmont atas penghentian gugatan arbitrase.
Dalam keterangan resmi perusahaan yang dikutip pada Rabu, 27 Agustus 2014 juru bicara PTNNT, Rubi Purnomo mengatakan, "Keputusan untuk membatalkan gugatan ini menyusul pejabat tinggi pemerintah menjamin adanya renegosiasi untuk mendapatkan kesepakatan MoU".
Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya pada 1 Juli lalu PTNNT melayangkan gugatan arbitrase pemerintah Indonesia ke ICSID. Gugatan tersebut dilakukan terkait dengan penerapan UU mineral dan batu bara yang melarang adanya ekspor mineral mentah sehingga menyebabkan penghentian produksi di tambang Batu Hijau.
Pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, yang diterapkan ke PTNNT oleh pemerintah, tidak sesuai dengan kontrak karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.