Organda Nasional Protes Pembatasan Waktu Pengisian BBM Solar
Di antaranya protes keras datang dari Organisasi Pengusaha Nasional Indonesia Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Nasional. Mereka menilai kebijakan ini terlalu dipaksakan dan terkesan sepihak.
Ketua Organda Nasional Ekasari Lorena Surbakti menilai, keputusan BP Migas tersebut bersifat arogan dan terkesan terburu-buru. Karena, pembatasan pengisian BBM tersebut, sangat memberatkan operator atau pengguna bahan bakar Solar di lapangan.
”Pembatasan pengisian BBM Solar ini cukup memberatkan kami selaku pengguna bahan bakar ini,” kata Ekasari Lorena Surbakti
”Karena, keputusan BP Migas tidak melibatkan kementerian, Dinas Perhubungan, dan Organda, yang benar-benar mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan,” sambung Ekasari.
Dia menyatakan, seharusnya untuk pembatasan bahan bakar, lebih diarahkan pada BBM jenis premium, karena lebih banyak digunakan oleh kendaraan pribadi dibandingkan solar yang banyak digunakan untuk angkutan umum dan barang.
”Keputusan ini tentunya tidak tepat, karena akan berdampak negatif kepada kendaraan – kendaraan bermesin diesel. Justru, seharusnya yang dibatasi waktu pengisian BBM itu adalah untuk jenis premium, yang lebih banyak digunakan kendaraan pribadi,” jelasnya.
Dampak negatif yang akan dialami oleh pengguna solar sendiri, Ekasari mengungkapkan, akan menyulitkan distribusi pasokan bahan pokok yang akan didistribusikan ke wilayah dan pulau.
”Selain berdampak pada terkendalanya pendistribusian bahan pokok ke wilayah-wilayah, tentunya akan memberikan kerugian pada penumpang bus, yang harus diturunkan di tengah jalan hanya gara-gara pembatasan waktu pengisian BBM ini,” tutupnya.
Seperti diketahui, BP Migas mengeluarkan keputusan akan membatasai waktu pengisian bahan bakar solar, dari jam 20.00 WIB malam hingga 08.00 WIB pagi. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Senin, 04 Agustus 2014.