Pemerintah Minta Kejagung Evaluasi Kahar Newmont
Ketentuan keadaan Kahar telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar, pihaknya melakukan evaluasi setelah NNT melaporkan secara resmi keadaan kahar tersebut. Dirinya menuturkan, pemerintah tidak gegabah untuk menyatakan hal serupa.
"Advisor hukum pemerintah kan Kejaksaan. Apakah itu yang disampaikan Newmont sudah memenuhi persyaratan apa belum dalam konteks perundang-undangan," katanya.
Sukhyar mengungkapkan, sikapa pemerintah terkait dengan keadaan kahar ini akan segera dinyatakan secara resmi. Untuk itu dirinya berharap Kejaksaaan Agung segera menyampaikan pendapat mengenai hal ini.
Dirinya menilai kedaan kahar yang disampaikan NNT lebih ditujukan kepada mitra bisnisnya. Dengan pernyataan itu maka NNT bisa menangguhkan komitmen jual beli konsentratnya sehingga terhindar dari sanksi.