Pemerintah Siap Hadapi Newmont
Mahendra Siregar selaku Kepala Badan Kebijakan Penanaman Modal Mahendra mengatakan pemerintah sudah mengundang 16 kantor pengacara yang berafiliasi internasional untuk hadir dalam pemilihan tim kuasa hukum pemerintah di pengadilan arbitrase di International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) untuk menghadapi gugatan PT Newmont Nusa Tenggara.
Mahendra berharap proses itu bisa segera diselesaikan agar pemerintah dapat langsung dalam persiapan substansi untuk hadapi gugatan tersebut. “Jika bisa diselesaikan dalam waktu dekat, kami kemudian bisa langsung melakukan pemilihan arbiter karena proses dari ICSID memang seperti itu,” ujar Mahendra.
Pihaknya juga mendapatkan dukungan dari pengacara dalam negeri maupun internasional untuk hadapi arbitrase NNT. "Saya mendapat support dari sejumlah pengacara baik di dalam negeri maupun internasional yang secara sukarela siap mendukung Indonesia dalam menghadapai gugatan di ICSID ini," katanya.
Seperti diketahui, gugatan dilayangkan Newmont karena terkena keharusan perusahaan tambang melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. PP tersebut merupakan amanat dari UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Lantaran belum melakukan pengolahan, Newmont tidak dapat melakukan ekspor konsentrat.
Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung juga dalam beberapa kesempatan kembali menegaskan pemerintah tak segan untuk menggugat balik Newmont.
Pemerintah juga telah menyampaikan surat balasan ke ICSID terkait gugatan Newmont. Surat itu berisi tentang penolakan usul Newmont untuk mempersingkat jangka waktu penetapan arbitrer. Newmont meminta kepada ICSID bahwa penetapan arbiter hanya 30 hari sejak gugatan dilaporkan.