Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Empat Golongan
Jakarta, Pada bulan Desember 2014 yang lalu, Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik empat golongan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengalami penurunan bila dibandingkan dengan November 2014 yang lalu.
"Kalau dibandingkan November 2014, penerapan adjusment tariff (tarif penyesuaian) bagi empat golongan pada Desember 2014 mengalami penurunan," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman
Jarman menjelaskan, penurunan tersebut dikarenakan perubahan indikator tarif listrik yakni harga minyak, kurs dan inflasi.
"Atas variasi perhitungan ketiga indikator tersebut, maka tarif listrik mengalami penurunan," ujarnya. Namun, dirinya tidak menyebutkan besaran penurunan tarifnya tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.9 Tahun 2014, pemerintah menerapkan tarif penyesuaian (adjusment) secara otomatis kepada empat golongan pelanggan listrik nonsubsidi mulai 1 mei 2014.
Keempat golongan tersebut yakni, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 (6.600-200.000 VA), bisnis besar B3 (di atas 200 kVA), dan kantor pemerintah P1 (6.600-200.000 VA).