Pemerintah tetapkan harga bbm 2015
Penetapan Harga BBM Bulan Februari 2015
Pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia. Hingga kini, harga minyak dunia masih cenderung menurun kendati penurunan pada pekan terakhir tak terlampau signifikan.
Oleh karena itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang PErhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali, terhitung sejak tanggal 1 februari 2015, dinyatakan tetap. Rinciannya sebagai berikut:
- Minyak Tanah (Kerosene) : Rp. 2.500/liter (termasuk PPN)
- Minyak Solar (Gasoi) : Rp. 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBK)
- Bensin RON 88 : Rp. 6.600/liter (termasuk PPN dan PBBK)
Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan pengelolaan harga dan logistic (sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan), menjaga ruang fiscal, serta membuka kesempatan bagi PT Pertamina untuk lebih mengembangkan infrastruktur minyak terhadap fluktuasi harga minyak dunia juga menjadi pertimbangan selain juga untuk mulai menyiapkan pembangunan cadangan stok nasional sebagaimana disarankan Dewan Energi Nasional (DEN) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR). (FOTO TEMPO.CO/RIKA)