Pencabutan Gugatan Newmont Disetujui Pemerintah
Terkait pencabutan gugatan arbitrase yang disampaikan Newmont kepada pemerintah Indonesia beberapa hari lalu, PT Newmont Nusa Tenggara dan Pemerintah telah melakukan rapat tertutup di Jakarta. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, sebelum memutuskan setuju atau tidaknya pencabutan gugatan tersebut, pemerintah akan melakukan pembicaraan dengan manajemen Newmont. Dan pada akhirnya pencabutan gugatan arbitrase disetujui pemerintah namun dengan catatan Newmont bersedia mengikuti semua peraturan perundangan yang ada di Indonesia.
“Rapat telah memutuskan, menyetujui pencabutan gugatan arbitrase yang dilakukan Newmont dengan catatan pihak manajemen Newmont bersedia mengikuti semua perundangan dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia karena kita tidak menginginkan adanya hal-hal seperti ini lagi, dijawab secara tegas dari Newmont, ‘bersedia’, ” demikian kata CT.
Catatan tersebut langsung dijawab oleh CEO Newmont Mining Corporation, Gary J. Goldberg yang hadir dalam rapat itu bersama Direktur Utama Newmont Nusa Tenggara, Martiono. "Dijawab tegas oleh CEO Newmont, Gary, jika mereka telah mencabut gugatan dan bersedia mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Maka atas kesepakatan ini, saya atas nama pemerintah Indonesia langsung menandatangani surat ICSID untuk menyetujui pencabutan gugatan," tutur CT. Dia juga menjelaskan, bahwa Newmont menarik gugatannya dari pengadilan internasional tanpa syarat dan alasan.
CT juga kembali menegaskan, pencabutan gugatan arbitrase yang dilakukan Newmont sekaligus mengartikan bahwa Indonesia tidak dapat ditekan.
“Ini membuktikan sikap pemerintah yang tegas, konsisten terhadap perundangan dan peraturan yang berlaku ternyata memberikan kepastian hukum kepada pemerintah sendiri dan juga kepada investor yang melakukan investasi di Indonesia. Ini sangat penting karena ini membuktikan bahwa pemerintah tidak bisa ditekan oleh kekuatan apapun karena menjaga kepentingan nasionalnya,” ujar CT.