Penegasan VP Corp Comm Pertamina Terkait Harga BBM
Sehubungan dengan harga bahan bakar minyak, VP Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir menegaskan bahwa poin-poin yang mempengaruhi penurunan harga BBM mengacu pada Perpres No.191 tahun 2014, yang saat ini terdapat tiga jenis BBM, yaitu jenis BBM tertentu, jenis BBM penugasan khusus, dan jenis BBM umum.
Ali juga menegaskan Pemerintah memberikan subsidi tetap untuk Solar senilai Rp1.000 per liter. Harga BBM solar yang masuk kategori jenis BBM tertentu diberlakukan seragam di seluruh Indonesia tmt 19 Januari 2015 pkl. 00.00.
Untuk Premium yang sudah tidak disubsidi pemerintah akan ada 3 harga, yaitu diberlakukan sebagai jenis BBM penugasan khusus dengan harga Rp.6.600/ltr untuk luar JAMALI, sedangkan untuk JAMALI, karena bukan penugasan khusus maupun Jenis BBM Tertentu (JBT) maka diberlakukan sebagai jenis BBM umum dengan harga Rp6.700/ltr di Jawa Madura dan Bali dengan harga Rp7.000/liter.
Kebijakan harga BBM bersubsidi sejak 1 Januari 2015 memang akan mengikuti pola pergerakan harga minyak dunia. Apabila harga turun, akan turun dan apabila harga naik juga akan ikut naik. Namun, untuk kebijakan harga ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Pertamina selaku badan usaha bertugas mendistribusikan sekaligus menjaga kelangsungan pasokan kepada masyarakat.