Penetapan Harga Elpiji 12 Kg Hak Pertamina
Miner’s Life – Jakarta, Pada 1 April 2015 Pertamina menaikkan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg antara Rp 6.300 hingga Rp 8 ribu per tabung. Harga pembelian impor elpiji yang mengacu harga kontrak (contract price/CP) Aramco campuran (mixed) per Maret 2015 sudah meningkat menjadi 477 dolar per ton.
Sekitar 60 persen kebutuhan elpiji dalam negeri diimport termasuk elpiji non subsidi. Harga elpiji mengacu ke harga CP aramco dan untuk april CP aramco-nya berada dikisaran Rp.7.000/kg ini diluar ongkos angkut, marjin spbe, marjin agen, marjin pertamina, ppn, dan biaya biaya lain.
Selain itu berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Pertamina juga diwajibkan untuk mengejar keuntungan termasuk ketika melakukan tugas PSO (public obligation service) dari pemerintah.
Selama ini, publik sudah sangat tahu bahwa Pertamina terpaksa menjual rugi elpiji 12kg yang kerugiannya mencapai belasan triliun rupiah. Ini harus dipahami juga oleh pihak Pemerintah dan menjadi sebab sehingga hanya Pertamina yang "mau" dan "terpaksa" melakukan bisnis elpiji 12kg.
“Selama elpiji 12kg ditetapkan sebagai elpiji non subsidi, maka harga jualnya tetap merupakan kewenangan badan usaha niaga elpiji.” Tegas Sofyan
Sesuai dengan permen esdm nomor 26 tahun 2009, bahwa elpiji 12kg ditetapkan sebagai elpiji umum yg tidak disubsidi Pemerintah dan oleh karenanya harga elpiji 12kg sepenuhnya diatur dan ditetapkan oleh Badan Usaha niaga elpiji dalam hal ini adalah pertamina.
"Jika Pemerintah 'prihatin' dengan harga elpiji 12 kg yang selalu dikoreksi sesuai harga pasar CP Aramco, Pemerintah harus menetapkan bahwa elpiji 12 kg sebagai barang yang disubsidi oleh pemerintah," pungkasnya. (Andy)
Sumber foto:www.depoklik.com