Perizinan dari kemenhut Jadi Kendala Investor Geothermal
Perizinan dari kemenhut Jadi Kendala Investor Geothermal
Jakarta, Anak usaha dari PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dalam melakukan kegiatan eksplorasi mencari sumur baru geothermal selalu terkendala masalah perizinan.
Rony Gunawan, Presiden Direktur PGE mengatakan, dalam memdapatkan izin kembangkan eksplorasi geothermal bisa memakan waktu paling cepat lima tahun.
Dirinya mengungkapkan, izin yang dimaksud yaitu, izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin pinjam pakai kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.
“Hampir 50-60 persen lokasi wilayah kita (pencarian dan pengembangan geotermal PGE) berada di hutan lindung, cagar alam, serta taman nasional itu butuh izin Amdal dan IPPKH di Departemen Kehutanan yang memakan waktu cukup lama. Ini yang agak bermasalah bagi kita,” tuturnya di Jakarta.
Seetelah suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan cagar alam, tambahnya, maka pengembangan sumber geothermal menjadi lebih sulit.
“Namun pas menjadi kawasan hutan cagar alam, pengembangan sumber geothermal jadi susah karena terkendala juga masuk kawasan hutan,” katanya.
Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, kebijakan pemerintah yang diberlakukan tersebut juga untuk keberlangsungan hutan. “Kita tetap harus menjaga keberlangsungan hutan dan lingkungan, agar airnya dapat meresap dan mengisi reservoir,” pungkasnya.