Renegosiasi Newmont Tertunda
Penandatangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amandemen kontrak pertambangan antara PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan Kementerian ESDM tertunda. Karena masih menunggu sikap dari Newmont Mining Corporation sebagai induk usaha NNT.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar, penandatangan MoU seharusnya bisa segera dilakukan hari ini. Namun, di dalam MoU tersebut ada klausul tambahan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
"Tadi masukan itu sudah saya sampaikan ke Pak Martiono (Presiden Direktur PTNNT). Beliau prinsipnya setuju. Tapi masih menunggu keputusan dari Newmont di Amerika Serikat," ujar Sukhyar.
Sukhyar menjelaskan, NNT bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia dalam membangun smelter sebagai pemasok bahan baku konsentrat tambaga ke smelter tersebut. Karena hanya sebagai pihak yang memasok maka diberi klausul tambahan berupa kewajiban membangun smelter apabila proyek smelter Freeport mengalami kendala.
Sukhyar menegaskan, bahwa penandatangan MoU akan segera diteken setelah NNT mendapat kepastian dari Newmont Mining Corporation. Namun dia belum bisa memastikan kapan penandatangan dilakukan.