Titan Energy Membatah Melakukan Ekspor Ilegal
Dengan adanya pernyataan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang mencurigai kegiatan ekspor batubara yang dilakukan oleh dua perusahaan pertambangan PT Injatama dan PT Titan Mining adalah illegal.
Namun, manajemen PT Titan Mining Energy menegaskan bahwa, tidak benar kalau perusahaan melakukan kegiatan ekspor dilakukan secara diam-diam dan menyalahi aturan izin pelayaran yang dikeluarkan pihak otoritas kepelabuhanan. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kegiatan usaha tambang batu bara sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami tidak pernah melakukan kegiatan ekspor batubara melalui Pulau Pagai, apalagi dengan menyalahgunakan perijinan ijin berlayar dengan tujuan pelabuhan Teluk Bayur,” kata Management.
Managemen Titan Energy juga menjelaskan bahwa semua kegiatan, pengangkutan, pengapalan ataupun transshipment yang selama ini dilakukan, telah melalui pengawasan dan kontrol dari pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian ESDM, Kepabeanan, KSOP, KUPP, dan Ditpolair. Kegiatan pengangkutan ataupun pengapalan juga sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.