Aturan Baru OJK Soal Pinjaman Online

SIAR.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru mengenai pinjaman online yang disediakan Financial Technology (Fintech).
OJK menetapkan enam persyaratan sebagai prasyarat bagi pemain pinjaman untuk mendapatkan lisensi pengoperasian.
Platform pinjaman online yang disediakan oleh startup fintech yang ingin mendapatkan lisensi harus menggunakan tanda tangan digital; mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo); bekerja dengan penyedia layanan asuransi mikro; bekerja sama dengan bank; berkolaborasi dengan operator penilaian kredit yang memiliki lisensi OJK; dan bekerja sama dengan perusahaan penagih utang yang terdaftar di Asosiasi Fintech Indonesia
OJK juga mengkategorikan pinjaman fintech menjadi tiga kategori. Pertama, startup yang memiliki ekosistem tertutup, seperti Go-Jek yang bekerja dengan pemberi pinjaman online untuk memberikan pinjaman kepada pengemudinya.
Kedua, adalah perusahaan pemula dengan ekosistem terbuka tetapi hanya melayani kelompok peminjam terbatas seperti petani dan nelayan.
Ketiga adalah platform pinjaman yang menyediakan pinjaman konsumen dan pembayaran gaji.
OJK mengatakan akan memprioritaskan lisensi untuk jenis platform pinjaman online pertama dan kedua karena mereka memberikan dana produktif, tetapi sebanyak 30 persen dari mereka yang saat ini mengajukan permohonan registrasi di OJK adalah mereka yang menawarkan pinjaman konsumen.
Saat ini, jumlah startup fintech yang telah terdaftar di OJK sebanyak 99 perusahaan. Sebanyak 145 fintech tengah memproses pendaftaran. Sebanyak 25 platform pinjaman, saat ini sedang dalam proses mengajukan permohonan lisensi.
Jumlah ini lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pemain pinjaman ilegal yang beroperasi tanpa registrasi atau lisensi yang, menurut OJK, berjumlah lebih dari 230 di pasar.
Meskipun ada seruan oleh masyarakat agar OJK mengambil tindakan terhadap pemberi pinjaman ilegal, lembaga ini mengatakan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukannya. (Abraham Badia Sibuea)
Foto : SpeeBlog