Ekspor Mineral Terbatas Tak Salahi UU

SIAR.Com, Jakarta – Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) mendukung rencana pemerintah melakukan relaksasi ekspor mineral mentah karena tak menyalahi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009.
Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Sony B. Harsono mengatakan, pemerintah dapat memberikan izin ekspor mineral mentah (ore) secara terbatas dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemberian izin ekspor mineral ore (bijih) secara terbatas tak menyalahi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. “Ekspor ore hanya diberikan bagi mereka yang berkomitmen membangun smelter. Jadi ekspor dalam rangka pembangunan smelter,” katanya.
Lagipula, dalam UU Minerba No 4 tahun 2009 tak ada istilah relaksasi ekspor. UU tersebut memberi wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pengendalian produksi dan ekspor. Saat ini timbul wacana relaksasi ekspor mineral yang akan diberikan oleh pemerintah. Menurutnya pemerintah harus memahami kembali semangat UU Minerba. “Tidak ada istilah relaksasi ekspor dalam UU Minerba. Yang ada pengawasan atau pengendalian ekspor,” ungkap Sony. (RN)
Foto : desaemas