Empat Startup Fintech Kantongi Ijin dari OJK

SIAR.Com, — Jumlah startup financial technology (fintech) yang berizin bertambah lagi empat, sehingga kini ada lima.
Startup fintech peer-to-peer (P2P) lending yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah empat, yaitu: PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO). Perizinan dari OJK diperoleh berdasarkan Surat Keputusan OJK pada Rabu, 15 Mei 2019.
Sedangkan startup fintech yang terdaftar di OJK per 15 Mei 2019 ada 113 fintech.
Bertambahnya jumlah fintech P2P lending berizin dari OJK menandakan kepastian bagi industri fintech lending dalam mengurus izin.
Menurut Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, perolehan izin usaha oleh empat penyelenggara fintech lending ini sekaligus menjadi langkah maju bagi industri khususnya bagi pelaku usaha fintech lending.
Kuseryansyah berharap proses ke depannya dapat berlangsung lebih cepat dengan tetap terjaga dan bahkan lebih baik secara kualitas.
“Izin usaha kepada empat anggota AFPI ini menjadi angin segar bagi para anggota AFPI yang masih berstatus terdaftar dalam menempuh proses perizinan. Juga menandakan industri ini tumbuh semakin kokoh, kepastian usaha semakin tinggi, dan dapat semakin meningkatkan kepercayaan dari investor atau lender dan masyarakat umumnya,” ujarnya. (AFPI/Joko Susilo)
Foto : Businessnewsthisweek