FSPPB Ajukan Judicial Review Pasal Penghambat Investasi

SIAR.Com, Jakarta — Pekerja Pertamina melalui Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan Uji Materiil atau Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar mengatakan, pasal dalam UU tersebut berpotensi mengurangi iklim investasi di BUMN khususnya Pertamina.
“Pasal ini berpotensi untuk mengurangi investasi, karena tidak ada satupun nantinya direksi yang mau mengambil kebijakan atau keputusan bisnis strategis. Mereka takut. Padahal setiap keputusan bisnis tentunya bisa menjadi untung atau rugi,” katanya kepada media di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/4).
BUMN, ujarnya lebih lanjut, mempunyai tugas mencari keuntungan yang dilakukan oleh direksi, komisaris bahkan para pekerja. Namun apabila judgment yang dilakukan, bisa dikategorikan sebagai kerugian negara, maka menurut pasal tersebut ini menjadi tindak pidana korupsi.
“Contoh kasusnya saat ini terjadi kepada ibu Karen, Bayu Kristanto, dan Genades Panjaitan ini lah pejabat dan pekerja Pertamina yang melakukan aksi korporasi, investasi bisnis akuisisi Blok BMG di Australia 2009 bahkan sudah ada yang divonis,” tambahnya.
Sementara kuasa hukum FSPPB, Janses E Sihaloho mengatakan, kliennya (FSPPB) menolak secara tegas atas ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001, karena dapat mengakibatkan tindakan kriminalisasi terhadap jajaran direksi PT. Pertamina (persero).
“Ada timbul rasa cemas dari FSPPB ketika mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka. dimana akan terjadi kriminalisasi terhadap para pejabat maupun pekerja PT. Pertamina (persero) yang hendak melakukan aksi maupun tindakan korporasi dengan itikad baik,” tambahnya. (Setia Ade Amarullah)
Foto : FSPPB