FSPPB: Blok Rokan Gratis aja Rugi Apalagi Harus Bayar

SIAR.Com, Jakarta – Meski Blok Rokan telah diserahkan pengelolaannya ke Pertamina melalui keputusan Kementerian ESDM pada tanggal 31 Juni 2018, namun Pertamina tidak serta merta dapat gratis mengelola blok tersebut. Pasalnya, pihak pengelola sebelumnya yaitu PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) hanya dapat memberi ruang kepada Pertamina untuk masuk apabila BUMN Migas itu mengakuisisi/membeli Participating Interest (PI) PT. CPI dan menanggung seluruh komponen liabilitas (beban-beban biaya) perusahaan tersebut.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar mengatakan, Pertamina tidak membayar seperserpun atau gratis saja sudah rugi, apalagi harus membayar sejumlah uang yang dipasang oleh PT. CPI.
“Di gratiskan saja Pertamina rugi, apalagi harus membayar. Hitung-hitungannya adalah proyeksi pendapatan aset itu hanya sebesar 600 juta dolar AS selama 2 tahun. Sementara kewajiban yang harus dibayarkan sebesar 1,8 miliar dolar AS. Artinya apabila Pertamina membelinya dengan harga o dollar, Pertamina rugi. Apalagi apabila nanti ada tawar menawar Chevron memasang harga sehingga akan lebih rugi lagi. Gratis saja rugi apalagi kita (Pertamina) harus membayar,” katanya kepada media di acara Press Conference FSPPB dengan tema ‘Karpet Merah ESDM buat Pertamina di Blok Rokan Tidak Gratis’ di Jakarta, Kamis (6/2).

Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Arie Gumilar saat memberikan keterangan pers mengenai transisi pengelolaan Blok Rokan
Photo by SIAR/SetiaAde
Sejak penetapan Pertamina sebagai pemenang Blok Rokan, jelas Arie, PT CPI tidak menunjukan itikad baik dengan tidak membuka ruang untuk masa transisi peralihan Pengelolaan. Tak hanya itu, PT CPI disinyalir juga tidak melakukan investasi melalui kegiatan pengeboran dan sejenisnya, sehingga pencapaian produksi blok tersebut akan terus mengalami penurunan terutama pasca terminasi di mana Pertamina saat itu akan mengelola Blok Rokan sehingga akan menjadi kontra produktif bagi Pertamina dan Negara.
FSPPB menilai, Negara sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan seperti tidak hadir. Sebab pada masa transisi untuk investasi dan akses data operasi blok Rokan kepada Pertamina semestinya dapat dilakukan, karena semua sarana prasarana Blok Rokan termasuk data operasional hakikatnya adalah milik Negara tanpa harus ada pembelian PI PT. CPI.
FSPPB juga menilai, Pemerintah gagal dalam pengelolaan blok migas, mengingat data masih dikuasai hanya oleh PT. CPI, padahal data-data ini adalah milik Negara yang didapat dengan biaya yang dibebankan kepada Negara melalui cost recovery.
Menurut Arie, FSPPB menilai Pertamina akan terbebani tambahan beban yang seharusnya menjadi kewajiban dan ditanggung oleh PT. CPI sehingga timbul dugaan apakah ini konspirasi yang sengaja dilakukan oleh para oknum tertentu untuk memindahkan beban PT. CPI menjadi beban Pertamina?.
Oleh karena itu, tegasnya, FSPPB menyatakan sikap MENOLAK rencana akuisisi/pembelian PI PT. CPI, dan meminta Pemerintah dengan segala kewenangannya untuk: Memerintahkan PT CPI agar lebih kooperatif dan terbuka kepada Pertamina untuk berinvestasi dalam rangka menjaga produksi blok Rokan agar tidak decline.
Pemerintah juga tidak boleh membebankan keharusan mengakuisisi/membeli PI PT. CPI kepada Pertamina yang hanya berumur hingga tanggal 8 Agustus 2021.
FSPPB juga meminta pemerintah untuk hadir dalam proses transisi dan memastikan terlaksananya investasi tanpa ada prasyarat yang harus ditanggung oleh Pertamina, karena pada dasarnya Pertamina telah memenuhi kewajiban pembayaran Signature Bonus kepada Pemerintah sebagai pemegang Kuasa tambang. (Setia Ade Amarullah)
Foto : RiauSky