FSPPB Kembali Datangi Mahkamah Konstitusi

SIAR.Com, Jakarta — Pekerja PT Pertamina (Persero) melalui Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/7). Kedatangan FSPPB kali ini mengajukan permohonan Uji Materil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. FSPPB mengganggap di Pasal 77 UU BUMN memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga membuka peluang privatisasi anak perusahaan Pertamina.
Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho dari Kantor Advokat Sihaloho & Co, menjelaskan, Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu untuk diprivatisasi, yaitu persero yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam.
“Kata ‘Persero’ pada pasal tersebut hanya mengatur secara tegas larangan induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) untuk diprivatisasi,” katanya.
Tambahnya, Mahkamah Konstitusi yang dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution) berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pada pasal-pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
“Terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi,” tambah Janses.
Sementara Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, Pertamina termasuk dalam Perusahaan Persero yang dilarang untuk diprivatisasi. Namun, akibat tidak diaturnya anak perusahaan persero/perusahaan milik Persero dalam ketentuan Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN, terbuka peluang anak perusahaan Pertamina untuk diprivatisasi.
Privatisasi atau juga kerap disebut dengan swastanisasi (denasionalisasi) anak perusahaan Pertamina, belakangan gencar disampaikan Kementrian BUMN. Jika hal itu terjadi, Arie menegaskan, negara akan kehilangan kekuasaan untuk menguasai sumber daya alam migas Indonesia serta cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.
“Dalam hal ini kedaulatan energi nasional menjadi terancam,” tegas Arie.
Arie melanjutkan, selain meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Pertamina, FSPPB juga bertugas menjaga kelangsungan bisnis dan eksistensi perusahaan serta memperjuangkan kedaulatan energi nasional. Karena itu FSPPB berkepentingan mengajukan Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi sebagai akibat dari adanya ketidakpastian hukum dalam Undang-Undang BUMN.
Menurut Arie, FSPPB teguh memegang tujuan dibentuknya Pertamina, yaitu membangun dan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara, serta menciptakan ketahanan nasional.
“Hal itu diatur tegas dalam UU Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara,” ujar Arie. (Setia Ade Amarullah)
Foto : Line