FSPPB Menang dalam Gugat Permen 23 Tahun 2018

SIAR.Com, Jakarta — Mahkamah Agung RI telah memutuskan dan mengabulkan gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina bersatu (FSPPB) mengenai pembatalan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya ke Mahkamah Agung RI.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar mengatakan, dalam Pasal 2 pada Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tersebut PT. Pertamina (Persero) bukan lagi sebagai pihak yang mendapatkan prioritas utama dalam pengelolaan migas. Pada ketentuan ini yang menjadi prioritas utama bukan lagi BUMN/PT. Pertamina (Persero), melainkan Kontraktor sebagai Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan sebagai pihak yang mendapatkan prioritas utama dalam pengelolaan migas.
Namun, dengan pembatalan Permen ESDM No 23 Tahun 2018 itu, maka ketentuan tersebut berubah.
“Dengan putusan ini PT Pertamina Persero akan menjadi pihak yang harus mendapatkan prioritas dalam Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya,” katanya melalui rilisnya, Senin (3/12).
Putusan yang dikeluarkan MA ini, kata Arie lebih lanjut, sejalan dengan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 36/PUU-X/2012, yang mengamanatkan bahwa Wilayah Kerja-Wilayah Kerja migas hanya boleh dikelola oleh BUMN sebagai wujud penguasaan negara.
“Hal ini merupakan perwujudan dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 di mana negara melalui Pemerintah dan DPR, berkuasa untuk membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola dan mengawasi,” lanjutnya.
Khusus untuk aspek pengelolaan, penguasaan negara tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan, agar dijalankan oleh pemerintah melalui BUMN. Jika Pemerintah masih mematuhi amanat konstitusi, maka tidak ada alternatif lain kecuali menyerahkan pengelolaan Wilayah Kerja-Wilayah Kerja yang berakhir Kontrak Kerja Samanya kepada BUMN.
“Ini artinya, sudah sangat jelas bahwa BUMN/PT. Pertamina (Persero) harus menjadi prioritas dalam pengelolaan migas,” tambahnya.
Arie berharap, Mahkamah Agung RI secepatnya mengirimkan salinan putusan kepada para pihak dan meminta Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral Republik Indonesia untuk mematuhi putusan MA tersebut . (Setia Ade Amarullah)
Foto : FSPPB