Game tidak Terdaftar di PSE akan Diblokir Kemenkominfo

SIAR.com, Jakarta — Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) akan melakukan pemblokiran terhadap video permainan yang tak terdaftar di Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) seperti Mobile lagends dan PUBG.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, pendaftaran (PSE) untuk perusahaan teknologi di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Secara Elektronik.
“Game termasuk. Kalau game itu termasuk layanan berbayar namanya. Ya pokoknya siapapun enggak daftar diblokir,” kata Semuel, Selasa (28/6) di Jakarta.
Semuel menambahkan kalau video permainan tersebut justru harus mendaftar PSE lingkup privat. Sebab, itu bisa dianggap kalau bisnis mereka di Indonesia adalah aktivitas legal.
Mengenai hal itu Public Relation Manager dari PUBG memberi respon, katanya, “Perihal PSE ini, kami sedang koordinasi internal mas untuk merampungkan proses registrasinya. Semoga dalam waktu dekat bisa selesai ya.”
Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
- Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
(berbagai sumber/Abraham Badia Sibuea)
Foto: Wikipedia