Go-Jek, Grab dan Uber Diminta Hentikan Sementara Rekrutmen Pengemudi Taksi Online

SIAR.com, Jakarta — Rapat Koordinasi tentang angkutan berbasis aplikasi di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman telah memutuskan agar perusahaan transportasi online menghentikan sementara atau moratorium rekrutmen pengemudi transportasi online.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementeri Perhubungan, Budi Setiyadi, keputusan pembatasan jumlah pengemudi transportasi online dilakukan karena saat ini pertumbuhan jumlah pengemudinya sangat cepat. Data yang dimiliki Kemhub menunjukkan, jumlah pengemudi yang dimiliki satu perusahaan penyedia aplikasi mencapai 175.000 orang, meningkat 9.000 orang dalam 3 minggu,
Padahal kuota yang ditetapkan Kemhub beberapa waktu lalu hanya 36.510 pengemudi. “Karena cepatnya pertumbuhan itu (jumlah pengemudi driver online), tadi rapat memutuskan menghentikan sementara waktu penerimaan pengemudi baru,” katanya, Senin (12/3).
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan penghentian akan dilakukan di seluruh daerah. Langkah itu diambil demi menyelamatkan pengemudi taksi online yang sudah ada.
Pasalnya, jumlah pengemudi taksi online yang tidak dibatasi bisa memicu persaingan ketat antar pengemudi. Bahkan, dengan kondisi tersebut, sopir bisa saja tidak mendapatkan order sama sekali. “Jadi kasihan, karena jumlah pengemudi terlalu banyak, kompetisi menjadi ketat, mendapatkan order juga akan semakin sulit, kalau itu terjadi, mereka mau dapat apa,” katanya.
Budi berharap, keputusan penghentian untuk sementara waktu perekrutan sopir taksi online tersebut bisa dipatuhi oleh para penyedia layanan taksi online. “Soal sampai kapan pemberlakuannya, tunggu ketetapan selanjutnya,” katanya
Saat ini, sudah ada 15 provinsi yang telah menetapkanb kuota taksi online. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), total kuota taksi online dari 15 provinsi tersebut sebanyak 91.953 kendaraan. Jika dirinci, terdapat 36.510 taksi online untuk wilayah Jabodetabek, 15.418 unit di Jawa Barat, 4.935 unit di Jawa Tengah, 4.445 unit di Jawa Timur, dan 400 unit di DI Yogyakarta.
Untuk daerah Aceh sebanyak 748 unit taksi online, Sumatra Barat 400 unit, Sumatra Utara 3.500 unit, Sumatra Selatan 1.700 unit, Riau 400 unit, dan Lampung 8.000 unit. Sementara itu, untuk area Bali terdapat 7.500 unit, Sulawesi Utara 997 unit, Sulawesi Selatan 7.000 unit, serta Kalimantan Timur 1.000 unit. (Sadea)
Foto : AppIndiaCompany
.