Indodax Tanggapi Rencana BI untuk Membuat Mata Uang Digital

SIAR.Com, Jakarta — Untuk mendorong ekosistem digital di Indonesia makin besar, rencananya Bank Indonesia (BI) akan membuat mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency (CBDC). Rencana BI tersebut mendapat berbagai tanggapan, salah satunya dari Indodax yang merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia.
Menurut CEO Indodax, Oscar Darmawan, langkah BI tersebut sangat baik. Hal tersebut bisa menjadi langkah untuk meningkatkan dan membesarkan sistem keuangan digital.
“Karena bisa ikut membesarkan ekosistem digital. Prinsipnya, digitalisasi hadir sebagai solusi atas permasalahan yang selama ini terjadi. Dalam hal ini, digitalisasi akan dapat menyempurnakan ekosistem finansial,” katanya dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.
Oscar mengatakan, langkah pemerintah mengembangkan sistem keuangan digital yang dapat dijangkau dengan mudah dan oleh siapa saja adalah langkah yang sangat baik. Implementasi ini akan mengedepankan prinsip efisiensi, transparan dan keamanan transaksi.
Oscar meyakini central bank digital currency hadir untuk meningkatkan literasi keuangan digital. “Jadi, kita tidak ketinggalan dengan negara lain di bidang mata uang digital,” katanya.
Dalam penerapannya nanti, jelasnya, pemerintah Indonesia juga bisa mempertimbangkan mengadopsi sistem blockchain. Menurutnya, sistem blockchain diyakini dapat menjadi solusi yang lebih efisien, lebih transparan dan lebih aman, sebagaimana keunggulan yang dihadirkan sistem itu.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menjelaskan istilah CBDC atau mata uang digital bank sentral yang disalahartikan sebagai rupiah digital.
Erwin menuturkan CBDC merupakan sebuah representasi digital dari uang yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.
Saat ini, seperti diketahui, bank sentral memiliki kewajiban moneter berupa uang kartal (uang kertas dan uang logam) dan rekening giro pihak ketiga. “Bank Indonesia tengah menjajaki kemungkinan implementasi CBDC,” ujarnya pekan lalu.
Dalam merumuskan uang digital bank sentral ini pula, BI melakukan serangkaian kajian untuk melihat potensi dan manfaatnya. Hal tersebut dikaitkan dengan kondisi di Indonesia yang tentunya akan berimplikasi kepada perbedaan desain dan arsitektur CBDC yang akan dipilih, beserta mitigasi risikonya.
Bukan Alat Pembayaran tapi Aset Investasi
Menanggapi pernyataan Gubernur BI Perry Warjiyo bahwa Bitcoin dan kripto bukan sebagai alat pembayaran di Indonesia lantaran bank sentral hanya menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran, Oscar sepakat.
Menurut Oscar, meski Indodax adalah salah satu platform trading Bitcoin pertama di Indonesia, perusahaan menghadirkan Bitcoin dan kripto lain sebagai komoditas untuk masyarakat Indonesia yang bisa dimiliki, disimpan kemudian dijual saat harga sudah tinggi, atau layaknya sebuah aset investasi.
“Bitcoin bukan alat pembayaran di Indonesia. Kita setuju dengan hal itu,” ucap Oscar.
Meski begitu, menurut dia, Bitcoin dan kripto dihadirkan sebagai aset atau komoditas untuk investasi atau trading. Dan adanya CBDC ini justru akan mempermudah para trader kripto untuk bertransaksi karena sama-sama digital.
Bitcoin dan aset kripto serta pengembangnya, menurut Oscar, sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah Indonesia. Semua itu diatur oleh Kementerian Perdagangan beserta BAPPEBTI. Sehingga, memiliki Bitcoin dan kripto bukanlah hal yang melanggar hukum.
Dia mengatakan, Bitcoin dan aset kripto tentu berbeda dengan fungsi mata uang digital yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Secara fundamental dan utilitas atau kegunaan, digital currency yang akan dikeluarkan nanti juga berbeda dengan kripto.
Karena itu, ia memastikan kebijakan pembuatan mata uang digital tersebut tidak akan mengganggu lini bisnis dari pengembang atau developer Bitcoin, seperti Indodax.
“Aset kripto memiliki sifat yang cenderung spekulatif. Meski dipandang sebagai aset yang memiliki risiko tinggi, Bitcoin dan kripto lain juga memiliki potensi memberikan keuntungan dalam trading karena pergerakan harganya yang berdasarkan demand supply saja. Sifat-sifat seperti ini yang menjadi pembeda digital currency dan Bitcoin, ada perbedaan fungsi utility” katanya.
Oscar Darmawan juga mengatakan, baik Indodax dan pemerintah sejalan ingin membentuk sistem keuangan digital untuk meningkatkan literasi keuangan digital dan kesejahteraan masyarakat Indonesia bisa meningkat. (Indodax/BI/Rona Novrinta)
Foto : MarketWatch