Kementerian ESDM: Skema Gross Split Lebih Baik Dibanding Cost Recovery

SIAR.Com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengklaim skema bagi hasi migas dengan menggunakan skema Gross Split, dinilai positif dan mampu mempercepat akselerasi dan keleluasaan bagi K3S (Kontraktor Kontrak Kerjasama), untuk mengontrol belanja operasional yang hanya dibutuhkan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, skema Gross Split lebih baik dibanding dengan skema Cost Recovery, yang dianggap menghambat proses produksi karena segala hal tentang investasi wajib melalui pertimbangan dan persetujuan pemerintah. Dan hal itu, sambungnya, tak dapat terhindarkan, dikarenakan pemerintah dituntut melakukan pemulihan pembiayaan (Cost Recovery) dari setiap investasi yang dikeluarkan.
“Seluruh kontraktor migas itu bisa melakukan sistem pengadaaan sendiri yang tidak ikut diatur oleh pemerintah (gross split) Jadi silahkan saja, saya yakin akan mempercepat proses,” ujarnya secara tertulis, Senin (27/3), di Jakarta.
Jonan juga menegaskan, untuk kontrak WK (Wilayah Kerja) yang telah habis, maka kontrak kerja sama yang baru wajib menggunakan skema Gross Split. Terkait dengan pandangan beberapa pihak, bahwa PT Pertamina (persero) pasti menginginkan dan mendapatkan blok yang kontrak WK nya berakhir, menurut Jonan pun kurang tepat.
“Selain Pertamina, banyak juga K3S lain yang berminat, dan ada beberapa yang mulai berdiskusi apabila berganti skema dari sistem bagi hasil cost recovery dengan sistem gross split,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, penggunaan kontrak bagi hasil Gross Split ditetapkan pemerintah melalui, Peraturan Menteri ESDM No 08 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Dalam beleid tersebut dinyatakan, apabila perhitungan komersialisasi lapangan tidak mencapai keekonomian, Menteri ESDM dapat memberikan tambahan persentase paling banyak 5 % kepada K3S. Sebaliknya, apabila perhitungan komersialisasi lapangan melebihi keekonomian tertentu, Menteri ESDM dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil paling banyak 5 % untuk negara dari K3S.
Skema Gross Split menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split), dan dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Base split untuk minyak adalah 57 % bagian negara dan 43 % bagian K3S. Sedangkan gas, 52 % bagian negara dan 48 % untuk K3S. (fahd)
Foto : KRjogja