Kominfo Blokir Ratusan Aplikasi Fintech Ilegal

SIAR.Com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun ini dari Januari hingga Desember (per 20 Desember) telah memblokir ratusan sistem informasi fintech ilegal yang terdiri dari website dan aplikasi di Google Playstore.
Bulan ini, hingga 20 Desember 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 216 aplikasi fintech illegal dalam Google Playstore. Selain itu, sebanyak 134 website fintech illegal juga diblokir. Demikian siaran pers Kominfo yang dirilis 20 Desember 2018.
Dari Januari hingga 20 Desember 2018, Kominfo telah melakukan pemblokiran sebanyak 738 sistem informasi fintech illegal yang terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech illegal pada Google Playstore,
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo.
Rudiantara juga menghimbau, bagi masyarakat yang menemukenali adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga. (Kominfo/Joko Susilo)
Foto : Tempo