Kominfo Hentikan Layanan Bolt

SIAR.com, Jakarta—Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (kominfo) secara resmi menyetop layanan Bolt. Perusahaan diminta siapkan gerai layanan pengembalian pulsa pelanggannya.
Menurut Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail, pihaknya mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz operator modem Bolt, yakni PT Internux dan PT First Media Tbk (KLBV) efektif per hari ini. Penghentian ini juga dilayangkan ke PT Jasnita Telekomindo.
Selain itu, PT Internux dan PT First Media Tbk juga diminta untuk menyiapkan gerai pelayanan pengembalian pulsa.
Ismail menjelaskan, pengakhiran izin penggunaan pita frekuensi ini dikarenakan ketiga perusahaan tersebut tidak bisa membayar tunggakan yang diberikan pemerintah. “Khusus pada Internux dan First Media, harus shutdown core radio Network Operation Center (NOC) agar tidak lagi dapat melayani pelanggan dengan 2,3 GHz per hari ini,” kata Ismail, Jumat (28/12).
Saat ini, ungkap Ismail, utang Internux yang tertunggak sejak 2016 hingga 2018 kepada Kominfo mencapai Rp 463 miliar. Internux adalah anak usaha First Media, yang merupakan bagian dari korporasi Grup Lippo yang memegang modem merk Bolt. Sedangkan utang First Media senilai Rp 490 miliar kepada Kominfo.
Penghentian ini menurut Ismail dilakukan melalui surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT. Internux. Sementara untuk PT First Media, Tbk., penghentian dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.
Pengakhiran ini menurut Ismail tetap tidak akan menghapuskan kewajiban perusahaan dari membayar kewajibannya ke pemerintah dan pelanggan. “Proses penangguhan tunggakan kami limpahkan ke Kemenkeu sesuai peraturan UU yang berlaku,” kata Ismail. (Kominfo/Joko Susilo)