Meski WFH, KKP Jamin Pembuatan SKP Berjalan Normal

SIAR.Com, Jakarta — Di tengah pendemi Covid-19, banyak perusahaan memberlakukan Work from Home (WFH). Meski demikian, hal tersebut tidak mengurangi semangat pelayanan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Seperti pada pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang tetap berjalan seperti biasa.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo mengatakan, sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP).
“Pengurusan SKP saat ini semakin efektif. Meski situasinya pandemi, petugas tetap memberikan pelayanan maksimal,” katanya, Rabu (6/5).
Mulai tahun 2020, ungkapnya, waktu pelayanan SKP dipersingkat dari semula 7 hari menjadi 3 hari.
Selama WFH (work from home), kegiatan penilaian SKP seperti verifikasi lapangan dan validasi rancangan panduan mutu Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) tetap bisa dilakukan oleh pembina mutu di daerah. Bahkan, mereka tinggal meminta dokumentasi alur proses dan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk digital atau elektronik.
“Ini untuk terpenuhinya persyaratan SKP dalam Sistem SKP Online,” sambungnya.
Adapun saran perbaikan kepada pelaku usaha dari pembina mutu daerah, dilakukan dengan meminta foto proses mulai tahap penerimaan dan penyimpanan terhadap jenis produk yang diajukan. Selanjutnya, tindakan perbaikan dilakukan pelaku usaha dengan mengunggah dokumentasi yang diminta.
“Dengan cara ini, pelayanan SKP tidak berhenti dan tetap berjalan sehingga secara umum pelayanan SKP tidak terpengaruh oleh situasi COVID-19,” jelas Nilanto.
Sebagai informasi, target penerbitan SKP pada tahun 2020 sebanyak 2.250. Sedangkan sejak Januari hingga April 2020, Ditjen PDSPKP telah menerbitkan 977 SKP dari 273 UPI yang tersebar di seluruh Indonesia yang mengajukan permohonan SKP. Capaian ini menunjukkan bahwa setiap UPI rata-rata mengajukan lebih dari tiga permohonan SKP. “Ini sekaligus menunjukkan banyaknya ragam produk kelautan dan perikanan yang diolah UPI tersebut,” tutup Nilanto. (Setia Ade Amarullah)
Foto : KKP