METI : Banyak Proyek EBT Tidak Dapat Dieksekusi

SIAR.Com, Jakarta – Banyak proyek energi baru dan terbarukan yang tidak dapat dieksekusi lantaran kebijakan pemerintah.
Menurut Ketua Umum Masyarakat Energi Baru Terbarukan Indonesia (METI), Surya Dharma, terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017, yang mengatur Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik, berakibat pada banyaknya proyek-proyek sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) tidak dapat dieksekusi.
“Ini betul, banyak rekan pengusaha EBT yang menyampaikan ke saya bahwa sejak terbitnya Permen 12/2017 ini, banyak proyek EBT tak bisa dieksekusi,” ujarnya ketika didapuk sebagai pembicara di acara “Energy Business Forum 2017”, Rabu (26/4) di Jakarta.
Surya menyoroti salah satu poin dalam Permen ESDM 12/2017 yang menyebutkan tentang tiadanya jaminan pengembalian investasi. Ia lantas menjelaskan pada dasarnya dimanapun di dunia ini para pengusaha tidak mungkin bergerak tanpa adanya modal atau pinjaman dari Bank. Pengusaha dituntut untuk mendapatkan 100% permodalan demi membangun dan menjalankan usahanya. Karenanya, pengusaha lantas meminjam kepada Bank, kemudian Bank akan melihat visibility perusahaan, apakah bankable atau tidak.
“Sayangnya, akibat ketiadaan jaminan pengembalian modal untuk swasta, maka Bank akan bilang perusahaan ini tidak bankable, dan pengusaha tidak bisa mendapatkan pinjaman, saya kira pemerintah juga harus memiliki pemikiran yang sama dengan investor dalam hal ini,” jelasnya.
Akademisi dari Universitas Trisakti, Pri Agung Rakhmanto pernah mengatakan, pada dasarnya regulasi tersebut mengarahkan agar produsen dan pemasok energi (khususnya yang berbasis EBT) di Tanah Air, agar meningkatkan efisiensi dan mengakomodasi kepentingan publik (konsumen) di dalam memproduksi dan menyediakan energi.
“Namun, dari perspektif produsen, serangkaian kebijakan dan peraturan di atas dapat dikatakan tidak cukup bersahabat karena cenderung memberikan tekanan di sisi pengembalian investasi,” terang Pri seperti dilansir dari keterangan tertulisnya. (fahd)
Foto : Doc. SIAR.Com