Pemerintah Hadirkan Layanan Telemedicine Bagi Pasien COVID-19

SIAR.com, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyediakan layanan konsultasi kesehatan secara virtual bagi masyarakat sehingga bisa diakses di manapun, kapanpun dan siapapun. Layanan Telemedicine merupakan upaya untuk mengurangi beban pelayanan di RS, sehingga bisa diarahkan untuk pasien bergejala sedang-berat. terkonfirmasi positif COVID-19, yang tidak bergejala dan bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah maupun karantina terpusat di pusat isolasi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, RS bisa melakukan layanan Telemedicine untuk orang-orang yang isolasi mandiri, termasuk pemberian paket obatnya, sehingga orang yang terkena (positif), meski dia tidak bisa akses ke RS tetap bisa dilayani oleh dokter dan akan diberikan obat.
“Melalui layanan ini, pasien juga dapat melakukan skrining awal untuk gejala sedang atau berat. Nantinya dokter yang akan mengidentifikasi berdasarkan hasil konsultasi, untuk selanjutnya dilakukan penanganan berdasarkan kondisi pasien,” katanya melalui keterangan persnya, Kamis (1/7).
Dokter, ujar Menkes Budi Sadikin, nanti akan cek statusnya, sehingga kita bisa arahkan kapan yang bersangkutan harus masuk rumah sakit atau tidak.
Dia berharap, layanan ini dapat mengurangi beban layanan RS yang terus meningkat setiap harinya, sebab pasien bisa melakukan konsultasi kesehatan jarak jauh tanpa perlu berkunjung ke RS.
Dalam pelayanan ini, pemerintah juga berupaya untuk menambah kapasitas fasilitas isolasi terpusat untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Di wilayah DKI Jakarta sendiri, pemerintah telah menyiapkan 3 fasilitas isolasi terpusat di antaranya Wisma Nagrak, Rusun Pasar Rumput dan Asrama Haji. Untuk menunjang pelayanan, hingga kini tenaga kesehatan dan sejumlah kesiapan seperti sarana dan prasana terus dipenuhi.
Palayanan ini pernah dilakukan pada April tahun lalu, melalui Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 29 April 2020. Dalam Surat Edaran itu dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan dilakukan melalui Telemedicine.
Pelayanan Telemedicine merupakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendiagnosis, mengobati, mencegah, dan mengevaluasi kondisi kesehatan pasien. Kegiatan itu dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi (STR) dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. (Kemenkes/Setia Ade Amarullah)
Foto : Virtu