Pemerintah Kaji Pembatasan Suku Bunga Pinjaman yang Ditawarkan oleh Fintech

SIAR.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk menetapkan suku bunga dan ukuran pinjaman yang ditawarkan oleh perusahaan fintech, dalam sebuah langkah yang bertujuan untuk meminimalkan risiko gagal bayar.
Munculnya platform pinjaman peer-to-peer (P2P) ini, yang menawarkan pinjaman mulai dari beberapa ratus ribu rupiah sampai beberapa juta, sejauh ini disambut oleh masyarakat Indonesia, yang merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dimana puluhan juta orang memiliki sedikit atau tidak memiliki akses ke kredit bank. Lebih dari 300.000 orang telah meminjam dari perusahaan-perusahaan ini (fintech), dengan total penyaluran kredit mencapai Rp 3 triliun (US$ 218 juta) per Januari 2018, dibandingkan Rp 247 miliar pada Desember 2016, menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, pertumbuhan kredit perbankan tahunan telah melambat menjadi di bawah 10 persen, dari lebih dari 20 persen pada tahun-tahun boom komoditas. “Kami mendukung pinjaman P2P sehingga masyarakat bisa memiliki akses yang lebih mudah (untuk pembiayaan). Tapi saat aksesnya lebih mudah, perusahaan P2P merasa perlu menawarkan tarif tinggi, ” kata Eko Ariantoro, Direktur Pengembangan Penyertaan Keuangan di OJK, Selasa (13/3).
“Kami tidak ingin fintechs ini berkembang menjadi sebuah bisnis seperti hiu,” katanya.
Ariantoro mengatakan, usulan suku bunga pinjaman maksimal masih dalam pembahasan. Ada 36 perusahaan fintech terdaftar yang beroperasi di Indonesia dan 42 lainnya sedang dalam proses untuk disetujui. OJK berencana untuk juga mengeluarkan peraturan baru untuk platform crowdfunding tahun ini sebagai bagian upaya untuk melindungi dana nasabah, kata Ariantoro.
OJK juga tengah mengatur mekanisme akuisisi dan pengumpulan dana untuk perusahaan fintech. “Kami mencoba mengatur mekanisme untuk mengakuisisi dan mengumpulkan dana. Seharusnya ada bentuk tanggung jawab pemilik dana, “katanya. (Reuters/JS)
Foto : iNews