PROYEK 35 RIBU MW BUTUH PERLINDUNGAN HUKUM, PLN GANDENG KEJAKSAAN AGUNG RI

Miner’s Life – Surabaya, Besarnya proyek 35.000 MegaWatt (MW) membuat PT PLN (Persero) melibatkan Kejaksaan Agung RI untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan program tersebut. Hal tersebut diwujudkan dalam sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Agung RI kepada Unit PLN di Regional se-Jawa Bali yang diselenggarakan di Surabaya kemarin (14/06).
Direktur Bisnis Regional Jawa Timur dan Bali, Amin Subekti, melalui keterangan resminya mengungkapkan bahwa dalam 5 tahun ke depan kebutuhan listrik tumbuh sebesar rata-rata 8,8% per tahun dan sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau “RUPTL” 2015-2024, dan pada akhir 2019 Rasio Elektrifikasi ditarget mencapai 97,4%.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia bukan hanya beban dan tanggungjawab PLN semata, namun merupakan beban dan tanggungjawab bersama seluruh elemen bangsa Indonesia, mengingat bahwa keandalan dan ketersediaan tenaga listrik yang berkelajutan (sustainability) adalah tanggung jawab Negara,” ujar Amin Subekti.
Menurutnya, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan konstruksi berbagai masalah bisa menghambat kelangsungan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik permasalahan teknis maupun non-teknis termasuk permasalahan hukum.
Sehingga untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan, dibutuhkan dukungan dan strategi antara instansi-instansi terkait, baik aparatur penegak hukum sebagai langkah antisipatif dan preventif agar program ini benar-benar terlaksana, disamping dukungan dari pemerintah dan masyarakat yang bersinggungan langsung.
Sebelumnya melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 telah dibentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia (TP4) Pusat dan Daerah.
Dijelaskan, bahwa Kehadiran TP4 Kejaksaan RI baik Pusat maupun Daerah bertujuan untuk mengawal, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum, menjadi mitra untuk berdiskusi, serta memberikan pendampingan hukum, bahkan mengendorse dokumen dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir (mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kontrak pembangunan).
Diwaktu yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman mengatakan, bahwa Kejaksaan RI sebagai bagian dari pemerintah sekaligus sebagai aparat penegak hukum, memandang penting upaya pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Hal tersebut didasari adanya pemikiran bahwa keberhasilan pembangunan tidak akan terlepas dari adanya fungsi hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan bangsa. Dengan kata lain, pelaksanaan agenda penegakan hukum harus bertujuan untuk mendukung upaya pembangunan secara lebih luas,” tambahnya.
Untuk diketahui, rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh PLN dalam periode 2015 – 2024 di Regional se-Jawa Bali adalah pembangkit dengan total kapasitas mencapai 37.115 MW, transmisi dengan panjang mencapai 18.471 kms, Gardu Induk (GI) dengan kapasitas mencapai 106.096 MVA dan penambahan pelanggan mencapai 11.317 pelanggan.
Foto: faktariau.com