Revisi UU Migas Molor Lagi, JIka Tak Masuk Paripurna September 2016

Siar.com, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Satya Yudha mengatakan, apabila sampai dengan September 2016 mendatang draf naskah akademik revisi Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas (minyak dan gas bumi) belum dapat dibawa dan dibahas dalam rapat paripurna DPR RI, maka kecil kemungkinan akan rampung di tahun 2016 ini.
“Mekanisme yang ditempuh, yaitu harus mendapatkan sinkronisasi dulu oleh sepuluh Fraksi di DPR. Lantas dibawa ke badan legislasi agar tidak bertentangan dengan UU yang lain. Apabila sudah disepakati, baru dibawa ke rapat paripurna. Disitulah diumumkan bahwa revisi UU Migas dan Minerba adalah inisiatif dari DPR,” papar Satya di Jakarta (12/08).
Apabila sudah sampai ke paripurna, lanjutnya, masih akan ada aturan yang mengharuskan revisi UU masuk lagi kedalam maksimal dua kali masa sidang, sebelum RUU benar-benar disahkan dan diterbitkan.
Saat dikonfirmasi terkait perkiraan kapan RUU migas dapat rampung, dirinya pun menyatakan tidak mengetahui dan sulit untuk memperkirakan. “Kapan perkiraan target selesai, ya saya susah sekali untuk memperkirakannya karena itu proses politik,” tandasnya.
Menurutnya, hal-hal yang membuat alot berkaitan dengan pembahasan RUU migas, meliputi permasalahan siapakah pemegang kuasa pertambangan, bagaimanakah manajemen institusi dari sektor migas, bagaimana memberikan previllage kepada BUMN dalam hal ini Pertamina, hingga bagaimana menanggapi adanya ide BUMN holding energy. (Lys)
Foto: www.satyayudha.com