Serikat Pekerja Soal Robohnya Dermaga di Pertamina RU II Dumai

SIAR.Com, Jakarta — Beberapa saat lalu tepatnya tanggal 31 Mei 2018 terjadi kecelakaan robohnya dermaga (Breasting Dolphin No. 8) di Pertamina RU II Dumai dengan korban jiwa satu orang. Kejadian ini membuat Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif – Pertamina (SP FKPPA – Pertamina), wadah berserikat dan berkumpul dari seluruh karyawan Pertamina Perkapalan perlu mengeluarkan sikapnya.
Ketua Umum SP FKPPA Pertamina, Nur Hermawan mengatakan, tim investigasi masih bekerja secara marathon untuk bisa menemukan penyebab pasti robohnya dolphin tersebut.
“Biar tim investigasi bekerja aja dulu, dan diharapkan semua pihak kami minta untuk bisa menahan diri dalam membuat opini agar tidak menimbulkan berita yang menyesatkan,” katanya, di Jakarta, Jumat (8/6).
Sementara tentang beropasinya kapal MT. Bull Flores yang menyebabkan dermaga roboh, membenarkan pada tanggal 12 maret 2018, BPK atas hasil auditnya, memberikan rekomendasi kepada Pertamina cq. Direktorat Pemasaran untuk memberikan sanksi hitam kepada PT X .
“Dengan keluar sanksi tersebut, perusahaan yang kena sanksi hitam (black list) tidak dibolehkan mengikuti tender/lelang di lingkungan Pertamina, tetapi untuk kontrak-kontrak yang sedang berjalan, berdasarkan pertimbangan operasional, diperkenankan untuk tetap berjalan sampai kontrak-kontrak tersebut berakhir,” tambahnya.
SP FKPPA Pertamina sekali lagi berharap, kepada semua pihak agar bisa menahan diri dalam mengeluarkan segala bentuk statement yang kurang/belum didukung oleh data atau fakta yang valid sehingga dapat menggiring opini publik yang seolah-olah pihak Pertamina Perkapalan setengah hati, tidak menjalankan atau bahkan melawan rekomendasi BPK. (Sadea)
Foto : Eksplorasi.id