Twitter Paling Banyak Laporan Konten Negatifnya

SIAR.Com, Jakarta – Berkembangnya dunia digital di Indonesia membawa dampak beragam terhadap masyarakat. Berbagai aplikasi sosial media seperti Facebook, Instagram, Twitter dan juga aplikasi lain seperti Youtube, Line, Google dan sebagainya banyak digandrungi oleh berbagai generasi juga profesi dengan beragam tujuannya.
Menurut website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berdasarkan pantauan Kominfo, melalui Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Apliikasi Informatika Kementerian Kominfo mengenai Sosial Media dan aplikasi-aplikasi tersebut yang masuk melalui saluran pengaduan konten @aduankonten, aduankonten.id dan nomor WA (What’sApp) 08119224545, akun yang paling banyak diadukan atas isi konten negatifnya adalah Twitter sebanyak 531.304 kali oleh warganet.
Setelah itu, Facebook dan Instagram sebanyak 11.740 kali, Youtube dan Google pun tidak luput mendapatkan pengaduan dari warganet bahwa konten mereka mengandung unsur negatif sebanyak 3.287 kali. Juga situs file sharring dilaporkan sebanyak 532 kali oleh warganet.
Untuk aplikasi layanan pesan instan dilaporkan paling banyak adalah Telegram dengan jumlah pelaporan 614 kali. Sementara LINE dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali. Jika ditotal semuanya pengaduan konten negative tersebut selama tahun 2018 sebanyak 547.506 laporan.
Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.
Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
Jumlah total penanganan konten negatif di tahun 2018 sebanyak 984.441 konten, yang dilaporkan tersebut termasuk termasuk dalam bentuk website dan yang paling banyak ditangani adalah pornografi sebanyak 898.108, perjudian sebanyak 78.698 dan penipuan 5.889. (Kominfo/RN)
Foto : Komino